Meski sudah dilantik sejak dua bulan yang lalu, ternyata Panwaslu Lamongan belum mendapat anggaran. Untuk menjalankan pekerjaan, lembaga pengawas pemilu ini terpaksa hutang.
Sejak dilantik dua bulan lalu, Panwaslu Lamongan belum mendapat kucuran dana. Padahal, menurut aturan, lembaga ini ditopang dana dari pusat dan daerah. ‘’api sayang sejauh ini kami belum menerima dana dari pemerintah,’’ kata Ketua Panwaslu Lamongan, Mustakim Choirun, Minggu (1/2).
Kata dia, Panwaslu Lamongan sudah mengerjakan berbagai tugas yang tidak bisa ditunda. Tugas yang tidak bisa ditunda, utamanya pembentukan Panwascam, di 27 kecamatan, berbagai pekerjaan lainnya.
Untuk menyelesaikan tugas ini, pihaknya terpaksa harus kerja lembur. Tentu saja ini menguras dana puluhan juta. Sementara di sisi lain, Panwaslu belum ada anggran sama sekali.
Karena tidak ada anggaran, lanjut dia, Panwaslu terpaksa hutang sana sini. ‘’Bila menunggu cairnya anggaran dari pemerintah, kita tidak bisa bekerja, karena itu harus hutang-hutang,’’ terangnya.
Ditanya soal anggaran, Mustakim mengaku, Panwslu sudah dianggarkan dari pemerintah pusat. Ini karena Panwaslu merupakan sebagai lembaga yang harus ada demi terselenggranya Pemilu.
Jika anggaran dari pusat ini masih kurang, lanjut dia, pemerintah daerah harus mencukupinya. ‘’Jadi ada dua angran dari pusat maupun daerah,’’ katanya.
Sejauh ini, pihaknya sudah mengajukan anggaran ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hanya, sejauh ini anggaran yang diajukan oleh Panwaslu ini belum cair. ‘’Bagaimana bisa membayar hutang – hutang Panwaslu, kalau anggran dari pusat maupun dari daerah ini belum cair,’’ katanya.
Sementara itu, kian mendekatnya pelaksanaan Pemilu 2009 ini, maih banyak kebutuhan Panwaslu yang masih belum tercukupi. Tentu saja, itu semua juga membutuhkan anggaran. ‘’Kami tidak ingin pekerjaan Panwaslu ini tersendat hanya karena karena anggaran, karena itu pemerintah harus memikirkannya,’’ katanya.
Minggu, Februari 01, 2009
Tak Ada Anggaran, Panwaslu Lamongan Hutang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar