Kamis, Januari 22, 2009

Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Kades Dibui

Kades Desa/Kecamatan Sugio, Wahyudi dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Lamongan, kemarin. Pasalnya, pimpinan desa yang satu ini diduga kuat menyelewengkan pupuk bersubsidi.

Hasil penelusuran menyebutkan, kasus ini berawal saat pengguliran pupuk bersubsidi di Desa Sugio. Dengan senjata surat rekomendasi dari empat kelompok tani di desa setempat, Kades Wahyudi bisa menerima sejumlah pupuk pada April 2008 lalu.

Sebanyak empat kelompok tani di Desa Sugio ini masing-masing Mapan makmur Dusun Sugio, Pandan Sari Dusun Pandan, Sumberejo Dusun Bulus dan Subur Makmur Dusun Caron.

Dalam berita acara, semua pupuk yang didistribusikan melalui Agen Sejahtera ini sudah disalurkan oleh kelompok tani ke masyarakat.

Masing-masing pupuk Urea 98,4 ton, ZA 16,9 ton, SP 36 35,8 ton dan Ponska 27,7 ton. ''Keterangan saksi juga menyebutkan, dalam berita acara pupuk ini sudah didistribusikan kepada masyarakat,'' kata sumber tersebut, kemarin.

Terungkapnya kasus ini ketika salah satu warga setempat, Suparman melapor ke Polres Lamongan, Desember lalu. Pasalnya, diduga kuat terjadi pemalsuan dalam berita acara pendistribusian pupuk tersebut.

Pelapor yang sebenarnya tidak menerima pupuk, dalam berita acara itu disebutkan sebagai pihak penerima pupuk bersubsidi tersebut. ''Karena merasa tidak menerima pupuk, sehingga ia melapor ke polisi,'' kata.

Anehnya, ketika kabar laporan Suparman ini mencuat, ada perubahan pada berita acara tersebut. Nama Suparman dalam berita acara itu tiba-tiba berganti dengan nama Sudarto. Setelah dicek, ternyata Sudarto juga tidak menerima pupuk.

Dari kejanggalan berita acara ini, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata pupuk yang didistribusikan jauh dari kuota. Urea hanya 20,7 ton, ZA 1,7 ton, SP 36 13, ton dan Ponska 2 ton. Sementara pupuk yang belum jelas keberadaannya, Urea 75,3 ton, ZA 15 ton, SP 36 22,8 ton dan Ponska 25,8 ton.

Kasus ini mengara ke Kades Sugio Wahyudi, karena empat kelompok tani di desa setempat tidak merasa membuat berita acara pupuk bersubsidi.

Sumber lain di Mapolres Lamongan menyebutkan, Kades Sugio Wahyudi terancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini pemalsuan surat berita acara kelompok tani, dengan ancaman maksimal 6 tahun. Selain itu juga Pasal 6 (1) uu darurat tentang tindak pidana perekonomian, dengan ancaman 6 tahun.

Kasat reskrim Polres Lamongan saat dikonfirmasi smengaku sudah menetapkan Kades Desa/Kecamatan Sugio Wahyudi sebagai tersanagka. Ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada enam saksi dan kios dan distributor.

Saat didesak lebih jauh, ia mengaku tersangka akan dijerat dengan pasal pemalsuan. ''Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan kami sedang memproses lebih lanjut kasusnya,'' katanya.

0 komentar: