Tiga warga, yakni Suwandi (32) sopir asal Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Yanto (45) dan Reman, keduanya warga Desa Gondanglor, Kecamatan Sugio, ditangkap petugas, Selasa (13/1). . Pasalnya, mereka kepergok petugas saat membawa kayu jati dan mahoni yang diduga ilegal.
Sebelum kejadian, anggota Polsek Sugio bersama Polsus Perhutani melakukan patroli. Saat di jalan Dusun Balonggesing, Desa Lebakhadi, Kecamatan Sugio, sekitar pukul 04.30, mereka menghentikan kendaraan.
Setelah dicek, ternyata Suwandi, sopir Kijang Nopol S 424 U ini tidak bisa menunjukkan surat kayu jati dan mahoni yang mereka angkut. Karena tidak bisa menunjukkan dokuken jati dan mahoni, maka Suwandi, Remand dan Yanto, di Mapolsek Sugio. Bukan hanya tersangka, barang bukti termasuk 18 batang kayu jati dan mahoni berbagai ukuran atau sekitar 1 meter kubik juga turut diamankan.
Kastreskrim Polres Lamongan AKP Sutopo saat dikonfirmasi membenarkan terungkapnya kasus jati dan mahoni ilegal ini. Saat didesak, pihaknya berjanji akan memproses lebih lanjut kasus ini. ''Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,'' katanya.
Rabu, Januari 14, 2009
Polisi Tangkap Tersangka Kayu ''Rencekan''
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar