Kamis, Januari 15, 2009

Ketika Pemerkosaan Melanda Lamongan (Guru Makan Siswa, Siswa SMK Makan Siswa TK, Anak Majikan Makan Pembantu)

Kasus pemerkosaan di Lamongan belakangan ini tampaknya harus menjadi perhatian serius. Bagaimana tidak, seorang guru sudah tega memperkosa muridnya, siswa SMK memperkosa siswa TK dan anak majikan dengan seraka memperkosa pembantunya sendiri ? Bagaimana jalan ceritanya ?
Hancur sudah perasaan Bunga (17) – bukan nama sebenarnya- salah satu warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Bagaimana tidak, tanpa suami, ia kini harus mengandung enam bulan. Diduga kuat, ia hasil kebejatan nafsu setan Adi (20) anak majikannya warga Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi.
Rangkum informasi menunjukan, salah satu kasus asusila yang kini ditangani Polres Lamongan ini terjadi pertengahan Juli tahun lalu, ketika tersangka dan korban berduaan di rumahnya di Desa Plumpang.
Tampaknya, Adi tidak tahan menahan hawa nafsu, ketika melihat kemolekan karyawan bapaknya ini. Sebab, selain wajahnya bisa dibilang diatas poin enam, demikian Iwan Fals menyebut perempuan cantik, tubuh Bunga juga tergolong atletis.

Pada malam hari itu, Adi yang juga bisa disebut anak baru gede (ABG) tidak bisa menahan nafsunya yang sudah di ubun-ubun. Di kesunyian malam itu, Adi menyelinap ke kamar Lala. Sontak gadis yang baru beberapa hari, tepatnya sejak awal Juli bekerja di keluarga ini, kaget.
Ia semakin tidak berdaya, ketika anak majikannya ini memaksa untuk melayani hawa nafsunya. Bunga sudah berupaya lepas dari cengkeramannya. Tapi tubuhnya yang penuh kewanitaan ini tidak berdaya, menghadapi tubuh keras Adi. Sehingga, mahkota Bunga yang sudah terjaga kesuciannya selama tujuh belas tahun itu, hancur bersama semburan nafsu Adi pada malam itu. ''Kasus pertama kalinya dilakukan di rumah tersangka,'' kata sumber di Polres Lamongan, Kamis (15/1).
Berhasil memperdayai korban, tampaknya tersangka belum puas. Ia kembali ''minta'' korban pada siang harinya. Aksi kedua tersangka ini dilakukan saat korban Bunga bertugas menjaga warung dan bilyar milik orang tuanya di Desa Kedungrembuk, juga masuk Kecamatan Sukodadi.
Hancur suda perasaan Bunga. Ia tinggal meratapi atas kejadian yang menimpa dirinya. Bagaimana tidak, maksud hati bekerja untuk menopang kebutuhan keluarganya, tapi justru menjadi korban hawa nafsu anak majikannya. Dengan perasaan hancur lebur, usai kejadian, Lala pulang ke kampungnya di Tuban.
Jam berganti hari, hari berganti minggu, minggu berganti bulan. Tak terasa sudah enam bulan kejadian itu lewat. Orang tua Bunga curiga atas pertumbuhan fisik anaknya ini. Sebab, Bunga yang sebelumnya kurus, kini tumbuh subur.
Kawatir terjadi sesuatu pada anaknya, orang tua ini memeriksakan anaknya ke rumah kesehatan. Apa yang dikawatirkan orang tua ini benar. Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan, Bunga positf hamil, bahkan kandungannya kini sudah enam bulan.
Kenapa baru sekarang melapor ? Keluarga Bunga menuturkan, karena tersangka mengancam akan membunuh Bunga bila melapor kasus ini ke kepolisian. ''Karena dibawa ancaman sehingga korban tidak berani lapor dan baru lapor sekarang karena terpaksa,'' katanya.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Sutopo saat dikonfirmasi menyatakan, hasil penyelidikan menunjukkan adannya unsur pemerkosaan dalam kasus ini. Karena itu, pihaknya akan mengancam pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Hanya, saat dijemput ke rumah, tersangka tidak ada di tempat. Tapi pihaknya berjanji akan mencarinya. ''Kami akan memproses lebih lanjut kasus ini,'' katanya.

Siswa SMK Cabuli Siswa TK
Beda Adi beda pula Udin, pemuda asal Dusun Gedangan, Desa Dorogede, Kecamatan Sukodadi bisa dibilang biadap. Karena tidak bisa mengumbar hawa nafsunya, siswa SMK PGRI Lamongan ini diduga kuat melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri, sebut saja Lala, yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak.
Isak tangis seorang ibu tidak bisa terbendung saat menghadap petugas Polres Lamongan, kemarin. Sementara Lala, yang berada digendongannya, tertidur pulas, tanpa menghiraukan, apa yang dibicarakan ibunya.
Ibu paruh baya ini merasa tidak tega tragedi yang menimpa pada anak keduanya, Lala. Pasalnya, bocah yang misih duduk di bangku TK ini diduga kuat menjadi korban pencabulan Udin, yang masih tetangga.
Semula, kata dia, tidak percaya akan rasa sakit yang kerap dirasakan Lala. Pasalnya, Lala dalam keadaan sehat dan bertubuh segar. Tapi, saat kencing, selangkangannya selalu kesakitan. ''Semula saya tidak percaya, ya saya ceblek, kenapa sih. Bahkan sampai ditertawakan tetangga-tetangga,'' kata ibu Lala.
Tapi kepolosan Lala, akhirnya bisa membuka pikiran ibunya. Terlebih setelah Lala menuntut, agar ibunya ini menghajar Udin, karena salah satu siswa Kelas 1 SMK swasta di Lamongan ini berbuat nakal kepadanya. Diluarnya ta ? tanya Sang ibu pada anaknya. ''Ibu tah. Ya manuknya (burungnya) itu yang dimasukkan,'' tutur ibu tersebut menirukan pengakuan anaknya.
Mendengar pengakuan Lala, ibu tersebut kian terenyuh. Sebagai orang yang sederhana, ia mencoba menahan diri. Tapi, ketika melihat rintihan Lala saat kencing, ia tidak bisa menahan diri.
Tapi saat belum bisa melupakan kasus yang lama, keluarga ini dikejutkan dengan kejadian yang sama. Sekitar tiga hari yang lalu, sekitar pukul 12.00, Udin kembali berulah, di teras rumah Lala. Dengan bujuk rayunya, pemuda ini memasukkan jemarinya ke lobang kemaluan Lala.
Untuk menunjukkan kebejatan Udin, lala menunjukkan bercak darah yang menempel di celana dalam pada ibunya. ''Yang dengan jari kejadiannya tiga hari yang lalu, kalau dengan burung sudah agak lama,'' akunya.
Setelah melihat kejadian yang menimpa anaknya ini, ibu ini akhirnya melaporkan kasusnya ke sekolah Lala. Tapi karena merasa tidak sebagai aparat keradilan, pihak sekolah tidak bisa memutuskan persoalan itu. ''Akhirnya saya ke sini (Polres Lamongan),'' katanya.
Kasatreskim Polres Lamongan, AKP Sutopo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari ibu Lala. Pihaknya berjanji akan memproses kasus ini lebih lanjut. Bahkan pihaknya sudah menciduk Udin, saat berangkat sekolah. ''Kasus ini kami proses sesuai hukum yang berlaku,'' kata dia.

Guru Perkosa Siswanya
Warga Lamongan gempar. Mereka dikejutkan dengan mencuatnya kasus pemerkosaan AM (24), salah satu guru SMP swasta di Kecamatan Sugio, terhadap muridnya sendiri, Melati (15) bukan nama sebenarnya.
Kasus ini terjadi saat acara Persami, di tengah hutan wialyah Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka warga Desa Kalipang, Kecamatan Sugio ini kini mendekam di rumah tahanan Polres Lamongan.
Kasus ini terjadi saat siswa SMP tersebut menggelar acara Persami pada tanggal 9-11/12. Saat acara jurit malam, sekitar pukul 23.30, para siswa meninggalkan tenda, karena mengikuti menyusuri gelapnya malam di wilayah hutan tersebut.
Karena sakit, Melati warga Dusun Babadan, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio ini, tidak ikut bersama teman-temannya. Siswa kelas IX ini terpaksa tinggal ditenda. ‘’Kebetulan saat itu korban sakit,’’ kata salah satu sumber tersebut, kemarin.
Tersangka AM yang ditugasi menjaga tenda, menjenguk korban. Melihat korban seorang diri, tersangka diduga bernafsu dan kemudian mengajaknya ke tenda guru. Diajak sang guru, korban tidak bisa mengelak.
Sesampai ditenda dimaksud, tanpa banyak kata, tersangka menjegal kaki korban dari belakang. Korbanpun terjatuh ke belakang. Sejurus kemudian, guru bejat ini melorot celana dalam muridnya yang bongsor ini. Sejurus kemudian, guru ini menggagahi muridnya sendiri. ‘’Saat kejadian tersangka berjanji bertanggung jawab,’’ kata salah satu pihak korban.
Kasus ini mencuat, setelah sepulangnya dari Persami, korban banyak merenung seorang diri di kamar. Melihat korban yang pikirannya selalu kosong, bibinya mencoba mengkorek. Tak tahan kejadian yang menimpa dirinya, korban menangis di pelukan bibinya.
Setelah kasus ini tercium, keluarga menuntut hingga dilakukan jalan damai di balai Desa setempat. Ternyata tersangka yang saat kejadian berjanji bertanggung jawab, saat perdamaian di balai desa tidak sanggup mengawini korban. ‘’Karena tidak bertanggung jawab, akhirnya kasus ini kami laporkan Polres Lamongan sekarang (kemarin),’’ kata sumber tersebut.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Sutopo membenarkan laporan ini. Bahkan pihaknya sudah melakukan vitsum terhadap korban. Didesak lebih lanjut, ia mengaku tersangka bisa diancam UU Nomor 23/2003 tentang perlindungan anak, Pasal 81 dan Pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. ‘’Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini,’’ katanya.



0 komentar: