Senin, Januari 26, 2009

Curi Mobil, Kakinya Dilobangi


Kerja cepat ditunjukan jajaran Polres Lamongan. Terbukti, baru berselang sekitar 16 jam setelah kejadian pencurian mobil, mereka berhasil membekuk tersangka, Choirul Anam (34). Warga Dusun Glugu, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan ini, meringkuk di Rumah Tahanan Polres Lamongan setelah dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan di tengah hutan Kemlagi, Jombang, Minggu (25/1).
Tersangka pencurian mobil milik Oni Sujatmiko (26),anggota Polri, Jl Kinameng -39, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan kota ini diamankan di Mapolres setmpat, dalam keadaan lumpuh, karena mengalami luka tembak pada kaki kanannya. ‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,’’ kata Kasatreskruim Polres Lamongan, AKP Sutopo, Senin (26/1)
Awalanya, Sabtu (24/1) saat lamaran ke rumah tunangannya, Oni memarkir kendaraan Xenia Nopol B-1743-VJ di disamping Kantor Keluraham Sidokumpul. Saat acara tunangan usai, sekitar pukul 11.00, lelaki ini terkejut. Bagaimana tidak mobil yang ia pinjam dari salah satu showroom milik Herry di Jl Jaksa Agung Suprapto, kota Lamongan, ternyata tidak ada ditempat.
Dicari kesana kemari, kendaraan warna silver ini juga belum diketemukan. Menyadari kendaraannya hilang, ia lapor ke Polres.
Dapat laporan, polisi bertindak cepat. Dalam penyelidikan selanjutnya diketahui, mobil yang mereka cari lari ke arah selatan. Aparat kepolisian di Lamongan melakukan koordinasi dengan Polres lain, untuk menutup jalan.
Belum lebih 24 jam setelah kejadian, tepatnya Ahad dini hari sekitar pukul 03.00, polisi berhasil menangkap tersangka, Choirul Anam. Meski sudah berganti plat Nopol, polisi mencurigai mobil warna silver yang melintas di tengah hutan Kemlagi, masuk wilayah Jombang. ‘’Tersangka berhasil tertangkap berkat operasi gabungan,’’ kata AKP Sutopo.
Akhirnya terungkap, Choirul Anam merupakan karyawan dan juga orang kepercayaan Herry, pemilik Showroom tersebut. Dari balik celana tersangka, polisi berhasil menyita empat duplikat kunci mobil.
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan, semua mobil yang kuncinya sudah dalam genggaman tersangka ini milik para pemilik showroom di kota Lamongan. ‘’Saat jalan-jalan ia (tersnagka) melihat mobil juragannya ada di TKP, langsung ia bawa kabur,’’ katanya.
Atas kasus ini, tersanka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun. ‘’Sementara masih terungkap pencurinya baru seorang dan Ia baru melakukan sekali ini,’’ kata Kasatreskrim Sutopo yang berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.

Penggelapan

Tertangkapnya Choirul Anam (34) warga Dusun Glugu, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan ini, membuat Marwanto Budi (45) warga Jl. Andansari – Rt 02/05 – 49, Kelurahan Sukorejo, lapor ke Polres setempat, Minggu (26/1). Pasalnya kendaraan Avanza miliknya dibawa kabur tersangka yang kini menjadi penghuni Rumah Tahanan Polres setempat ini.
kejadiaan ini berawal saat tersangka Choirul Anam datang ke rumah korban, yang juga pemilik showroom ini, Minggu (18/1). Tersangka bermaskud pinjam mobil Avanza selama empat hari atau dikembalikan pada tanggal Kamis 22/1.
Tapi sampai batas yang ditentukan, tersangka belum juga mengembalikan mobil Nopol S-594-J warna hitam ini. Tak lama menunggu, korban mendengar kabar tersanka Choirul Anam tertangkap polisi.
Korban terkejut, karena mobil Kijang Tahun 2005 diperkirakan senilai Rp 120 juta ini belum ditangannya. ‘’Korban kemudian lapor ke Polres,’’ kata salah satu sumber di Mapolres Lamongan, kemarin.
Kastareskrim Polres Lamongan AKP Sutopo saat didesak lebih lanjut mengaku, pihaknya berjanji akan memproses kasus ini, meski saat ini tersangka juga menjadi tersangka pencurian mobil. ‘’Nanti berkasanya dibedakan (kasus pencurian mobil dan penggelapan. Ini dua kasus tapi tersangkanya satu orang,’’ kata dia.

0 komentar: