Diduga kuat, UD. Barokah, di Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, tidak beres dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi. Karena itu, pemilik UD tersebut, H. Suwoto dilaporkan Rukun Ali Purwanto (59) salah satu tokoh masyarakat setempat ke Polres Lamongan, Senin (27/1).
Saat melapor, Rukun Ali Purwanto didampingi sejumlah warga lainnya. Mereka datang ke ruang Reskrim Polres Lamongan. Ia mengadukan persoalan yang menimpa di desanya. Selain melaporkan H. Suwoto pemilik UD. Barokah ini, Rukun Ali Purwanto juga melaporkan Koordinator UD Barokah, Atrup.
Diungkapkan, selama tahun 2008, tiga Kelompok Tani (KT) di Desa Tritunggal mendapat kuota pupuk 97 ton pupuk. KT tersebut yakni Tungal Tani Dusun Grogol, Harapan jaya Dusun Beton dan KT di Dusun Tesan. Jenis pupuk itu yakni Urea, ZA, SP 36, Ponska dan Petroganik mestinya diterimakan selama lima bulan, Agustus – Desember.
Bulan Agustus 14 ton, September 6 ton, Oktober 11 ton, Nopember 32 ton dan Desember 34 ton. ‘’Kami memperoleh data ini dari distributor Alam Raya Kencna,’’ kata Rukun Ali Purwanto, kemarin.
Dari informasi dari distributor pupuk ini, juga terungkap ketidak beresan UD Barokah. Sebab, realita di lapangan, kata dia, jatah pupuk bulan Agustus – Oktober sebanyak 31 ton tidak disalurkan ke masyarakat. Pupuk yang disalurkan ke petanai hanya untuk kuota bulan Nopember dan Desember. Ini pun, jumlah yang disalurkan ke petani tidak sesuai dengan kuota.
Jatah pupuk 66 ton pada bulan nopember dan Desember, katanya, yang disalurkan ke petani hanya 47,8 ton. Masing-masing untuk Dusun Grogol 12,2 ton, Dusun Tesan 12 ton, Dusun Beton 12,1 ton dan Dusun Moropelang 11,5 ton.
jadi, kuota pupuk Desa Tritunggal yang tidak jelas rimbanya, lanjut dia, sebanyk 49, 2 ton. Jumlah ini diperoleh dari 18,2 ton pupuk bulan Nopember dan Desember yang tidak disalurkan ke masyarakat plus kuota bulan Agustus – Oktober sebanyak 31 ton. ‘’Karena banyaknya pupuk yang tidak disalurkan ke masyarakat ini, sehinga kami melapor ke sini (Polres),’’ kata Rukun Ali Purwanto.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Sutopo membenarkan laporan dari Rukun Ali Purwanto. Pihaknya berjanji akan memproses lebih lanjut kasus ini. ‘’Laporan ini akan kami tindaklanjuti,’’ katanya.
Senin, Januari 26, 2009
Diduga Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Pemilik UD ''Dipolisikan''
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar