Senin, Desember 15, 2008

Seorang PNS Lamonagn Terancam Penjara

LAMONGAN – Salah satu PNS Dinas Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lamongan, Wiwik, terancam menyusul suaminya Amin Galingging yang sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Lamongan. Pasalnya, ia diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan jual beli pupuk senilai Rp 136,6 juta.
Tapi, polisi belum cukup bukti untuk menjebloskan PNS asal Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung ini ke Rumah Tahanan Polres Lamongan. ‘’Karena masih menunggu keterangan lebih lengkap,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Agus I Supriyanto, kemarin.

Karenanya, lanjut ia, polisi masih menunggu keterangan dari tersangka Bagus Sudiro. Tapi sayang, polisi masih belum berhasil menangkap tersangka yang tengah kabur ini. ‘’Kita masih menunggu keterangan darinya,’’ katanya.
Guna proses hukum kasus penipuan jual beli pupuk ini, polisi sudah menjebloskan suami Wiwik, yakni Amin Galingging ke Rumah Tahanan Polres Lamongan. Tindakan ini dilakukan polisi, setelah pihaknya konsultasi dengan Kejaksaan Negeri setempat. Selain itu, polisi juga sudah mengantongi cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. ‘’kasus ini akan berjalan terus,’’ katanya.
Kasus penipuan dengan modus jual beli pupuk senilai Rp 136,6 juta ini mencuat berkat pengaduan korban Sumari, warga Desa Kedungsuko, Kecamatan Mantup. Sebab, sudah membayar Rp 136,6 juta ke Bank mandiri ke nomor rekening atas nama Bagus Sudiro pada April lalu, namun hingga kini pupuk yang dijanjikan belum juga dikirim. ‘’Karena selalu dijanjikan saja, sehingga kasus ini saya laporkan ke polisi,’’ kata Sunari.

0 komentar: