Jumat, Desember 19, 2008

Persami, Siswi SMP Diperkosa Gurunya



Warga Lamongan gempar. Mereka dikejutkan dengan mencuatnya kasus pemerkosaan AM (24), salah satu guru SMP swasta di Kecamatan Sugio, terhadap muridnya sendiri, Lala (15) bukan anama sebenarnya.






Kasus ini terjadi saat acara Persami, di tengah hutan wialyah Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka warga Desa Kalipang, Kecamatan Sugio ini kini mendekam di rumah tahanan Polres Lamongan, kemarin.

Sumber di Mapolres Lamongan menyebutkan, kasus ini terjadi saat siswa SMP tersebut menggelar acara Persami pada tanggal 9-11/12. Saat acara jurit malam, sekitar pukul 23.30, para siswa meninggalkan tenda, karena mengikuti menyusuri gelapnya malam di wilayah hutan tersebut.

Karena sakit, korban warga Dusun Babadan, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio ini, tidak ikut bersama teman-temannya. Siswa kelas IX ini terpaksa tinggal ditenda. ‘’Kebetulan saat itu korban sakit,’’ kata salah satu sumber tersebut, kemarin.

Tersangka AM yang ditugasi menjaga tenda, menjenguk korban. Melihat korban seorang diri, tersangka diduga bernafsu dan kemudian mengajaknya ke tenda guru. Diajak sang guru, korban tidak bisa mengelak.

Sesampai ditenda dimaksud, tanpa banyak kata, tersangka menjegal kaki korban dari belakang. Korbanpun terjatuh ke belakang. Sejurus kemudian, guru bejat ini melorot celana dalam muridnya yang bongsor ini. Sejurus kemudian, guru ini menggagahi muridnya sendiri. ‘’Saat kejadian tersangka berjanji bertanggung jawab,’’ kata salah satu pihak korban.

Kasus ini mencuat, setelah sepulangnya dari Persami, korban banyak merenung seorang diri di kamar. Melihat korban yang pikirannya selalu kosong, bibinya mencoba mengkorek. Tak tahan kejadian yang menimpa dirinya, korban menangis di pelukan bibinya.

Setelah kasus ini tercium, keluarga menuntut hingga dilakukan jalan damai di balai Desa setempat. Ternyata tersangka yang saat kejadian berjanji bertanggung jawab, saat perdamaian di balai desa tidak sanggup mengawini korban. ‘’Karena tidak bertanggung jawab, akhirnya kasus ini kami laporkan Polres Lamongan sekarang (kemarin),’’ kata sumber tersebut.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Sutopo membenarkan laporan ini. Bahkan pihaknya sudah melakukan vitsum terhadap korban. Didesak lebih lanjut, ia mengaku tersangka bisa diancam UU Nomor 23/2003 tentang perlindungan anak, Pasal 81 dan Pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. ‘’Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini,’’ katanya.





0 komentar: