Rabu, Desember 24, 2008

Pelanggar RTRW Minimal Kena 2 Tahun Kurungan



Pemerintah tampaknya harus berhati-hati dalam melakukan pembebasan lahan. Ini bila mereka tidak ingin terkana ancaman dua tahun kurungan, sebagaimana diamanatkan pada UU no 26 tahun 2007.

Ini terungkap dalam Seminar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamongan di Hotel Grand Mahkota setempat, Rabu (24/12).
Kasubdit Bina Tata Ruang Kabuapten/Kota dan Propinsi Departemen PU Donny J Widianto mengungkapkan, berdasarkan amanat UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah diberi hak pertama untuk melakukan pembebasan lahan. Pemberian hak ini untuk mencegah alih fungsi lahan produktif menjadi
pemukiman maupun industri.
Menurut Donny, dengan diterapkannya UU no 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, ada beberapa implikasi yang harus dipatuhi perancanag
Perda RTRW. Diantaranya, lanjut dia, secara teknis RTRW Propinsi
merupakan penjabaran RTRW Nasional. Demikian pula RTRW Kabupaten/Kota
merupakan penjabaran RTRW Propinsi. "Departemen PU akan pastikan RTRW
yang disusun sudah sesuai dengan amanat undang-undang, " tegas dia
pada kegiatan yang menghadirkan Johan Silas, guru besar teknik
arsitektur ITS Surabaya dan Krisnayana Yahya, ahli statistic ITS
sebagai narasumber tersebut.
Selain itu, tambah dia, ada implikasi sosiologis yakni penyusunan
RTRW tidak bias lagi sepihak. Ada peran masyarakat disana. "Masyarakat
sekarang diberi porsi keterlibatan penyusunan mulai perencanaan hingga
pengendalian. Masyarakat selama ini sering diabaikan dalam penyusunan
RTRW. Padahal 80 persen pemanfaatan lahan dalam RTRW oleh masyarakat
swasta. Ini agar RTRW tidak kontra trend dan kontra pasar. Kemudian
karena RTRW nantinya tidak berlaku surut, saya minta ijin usaha yang
sudah diberikan ke investor agar diamankan. Jangan sampai ada tuntutan
dari investor di kemudian hari karena lokasi investasinya ternyata
berubah menjadi lahan hijau, " ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Jatim
Budi Susilo mengungkapkan, penerapan RTRW berdasar UU no 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang harus sudah rampung paling lambat sejak
peraturan itu sisahkan, yakni pada 2010 nanti. Pemprop Jatim, kata
dia, telah melakukan memfasilitasi empat Kabupaten/Kota untuk
secepatnya membuat RTRW itu. "Tahun ini bersama Lamongan, ada Kota
Blitar, Kabupaten Ponorogo dan Ngawi yang menerima stimulus dari
Pemprop Jatim, " ungkapnya.
Pada Kesempatan selanjutnya, Wakil Bupati Tsalits Fahami yang membuka
kegiatan tersebut mewanti-wanti pada kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di Lamongan, terutama para Camat untuk memberi
penjelasan pada masyarakat yang berpotensi melanggar RTRW. Karena
berdasar undang undang yang baru, pelangggarnya minimal akan kena
hukuman 2 tahun penjara. "Penyimpangan dan pelanggaran RTRW seperti
didirikannya pemukiman di bantaran sungai dengan adanya UU baru ini
bisa terkena ancaman pidana minimal dua tahun. Saya minta ini kepada
Kepala SKPD terutama Camat agar segera lakukan tindak lanjut, " tutur
dia.
Pada rancangan RTRW Kabupaten Lamongan, ada tiga kawasan strategis
yang akan dikembangkan. Yakni kawasan strategis pertumbuhan ekonomin
yang meliputi kawasan Lamongan Integrated Shorebase (LIS), kawasan
pelabuhan perikanan nusantara rondong, kawasan pariwisata Pantura
Lamongann dan pelabuhan ASDP. Kemudian kawasan strategis
sosio-kultural akan meliputi situs/makam Nyai Ratu Andongsari,
monument Van der Wijck, makam Sunan Drajad dan situs/makam Jaka
Tingkir. Selanjutnya kawasan strategis penyelamatan lingkungan
lingkungan hidup meliputi aliran Sungai Bengawan Solo, Waduk Gondang
dan waduk Prijetan.


0 komentar: