Jumat, Desember 26, 2008

Gelapkan Bantuan Benih, Kasu Dibui

Kepala Dusun (Kasun) Jombok, Desa Wonorejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten lamongan, Umpomo (36) dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Lamongan, kemarin. Pasalnya, ia diduga kuat menggelapkan benih geratis pemerintah 2007.



Umpomo (36), Kepala Dusun (Kasun) Jombok, Desa Wonorejo, Kecamatan Sambeng, dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Lamongan, kemarin. Pasalnya, ia diduga kuat menggelapkan benih geratis pemerintah 2007.
Sumber di lapangan menyebutkan, Kasun Umpomo menggelapkan 1.175 ton benih gratis dari pemerintah. Mssing-masing benih padi hibrida, padi inhibrida, jagung dan kedelai yang mestinya diberikan secara gratis pada petani Dusun Jombok, namun oleh Kasun ini dijualbelikan.
Temuan ini menyebutkan, setiap satu kemasan bibit padi dan jagung yang berisi 10 kg, dijual dengan harga Rp 50 ribu. Masing-masing kepada 25 petani penerima benih jagung hibrida, 10 petani kedelai, 10 petani padi hibrida dan 30 petani padi inhibrida. ‘’Sedangkan bibit kedelai dipergunakan pribadi oleh Kasun Umpomo,’’ kata sumber tersebut, kemarin.
Awalnya, modus pengelapan ini sementara berjalan mulus. Terlebih selain ditandatangani Umpomo juga sebagai ketua Kelompok Tani (KT) dusun setempat, laporan prihal bantuan ini kepada KCD tertanggal 17 Januari 2008 itu juga ditandatangani sekretaris dan bendahara KT setempat Sinto dan Nazam, serta 75 petani penerima bantuan benih ini. Begitu juga Kades Wonorejo, Sutiono, bersedia menandatangani Ketua KT ini, karena semua pengurus KT dan penerima bantuan sudah menandatanganinya.
Kasus ini terungkap, saat pihak KCD sosialisasi program bantuan yang sama periode. Dalam sosialisasi ini, pihak KCD mengungkapkan, pemerintah akan memberi bantuan secara gratis, sebagaimana tahun 2007 lalu. ’’Karena merasa membeli, warga kemudian protes,’’ kata sumber tersebut.
Dari sosialisasi KCD ini akhirnya terungkap, bahwa semua tandatangan pengurus KT dan 75 petani penerima bantuan benih ini palsu. Tapi, meski aibnya sudah terbongkar, namun kasun Umpomo tidak mau mengembalikan hak-hak petani ini. Setelah jalan damai tidak membuahkan hasil, akhirnya kasus ini ditempuh jalur hukum. ‘’Hasilnya sekarang masuk bui,’’ kata sumber ini.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Sutopo saat dikonfirmasi membenarkan kasus ini. Saat didesak lebih lanjut mengaku, tersangka bisa terancam pasal 372 tentang penggelapan, 374 penggelapan dalam jabatan dan pasal 378 tentang penipuan. ‘’Kita lihat saja nanti mana yang masuk, karena kami masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut,’’ katanya.



0 komentar: