Kasus dugaan uang palsu terus diproses. Bahkan, Polres Lamongan mengirim berkas dengan tersangka Sujoko (42) warga Desa/Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dan anak buahnya, ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (8/1).
Sejumlah petugas dari Reskrim Polres Lamongan datang ke Kantor Kejaksaan. Ternyata, maksud kedatangannya untuk menyerahkan berkas kasus dugaan upal berikut empat tersangka.
Para tersangka ini masing-masing bos pabrik upal tersebut Sujoko beserta istri dan anaknya Iswatin (30) dan anaknya Satrio (18). Dismping itu juga ada nama Irul (35) selaku karyawan, semua warga Desa Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Polisi juga menyerahkan dua nama lainnya yakni Kasim (42) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan dan Tur Ananda Sabriman warga Ketintang Surabaya. Keduanya diduga sebagai penedar upal Sujoko.
Polisi juga menyerahkan beberapa barang bukti upal pecahan 50 ribu siap edar dan sejumlah lembar pecahan Rp 50 ribu yang belum terpotong. Selain itu juga menyerahkan barang bukti alat pencetak uang palsu.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Nugroho menyatakan, dalam waktu satu minggu, pihaknya segera meneliti berkas dugaan uang palsu ini. Bila hasilnya menunjukkan kelengkapan, maka pihaknya segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri.
Sebaliknya, bila dirasa masih kurang lengkap, maka berkas aan dikembaikan ke Polres untuk dilengkapi. ’’Tunggu saja, karena masih kami teliti lebih lanjut,’’ katanya.
Sebelumnya, Polres Lamongan berhasil membongkar pabrik yang memproduksi upal di Desa/Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Selain berhasil mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan bos pabrik upal tersebut Sujoko beserta anak buahnya. Polres Lamongan menilai tindakan ini melanggar pasal 244 dan pasal 245 KUHP. Ancaman kedua pasal ini sama, maksimal 15 tahun.
Sumber di Polres Lamongan menyebutkan, kasus ini terungkap setelah polisi memergoki nasabah salah satu bank swasta di kota setempat. Ternyata, pihak bank menolak uang yang akan ditransfer oleh nasabah yang juga sebagai pengusaha penggilingan padi.
Mendapat barang bukti yang kuat, polisi tidak ingin kehilangan jejak. Mereka segera melakukan penyelidikan. ’’Tak lama setelah penyelidikan, kasus ini akhirnya terungkap,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Sutopo.
Kamis, Januari 08, 2009
Berkas Upal Diserahkan ke Kejaksaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar