Sabtu, Juli 21, 2012

Cerita Dibalik Penetapan Tersangka Kasus Hibah

LAMONGAN – Kejaksaan Negeri Lamongan sudah menetapkan TTK sebagai tersangka kasus bantuan hibah. Tapi tidak mudah aparat hukum untuk menetapkan Ketua Kelompok Ternak dan Tani ‘’Waluyo Jati’’, Desa Wangunrejo, Kec Turi ini sebagai tersangka. Ada liku menarik di dalamnya. Apa itu ? ------------- Wajahnya agak pucat dan selalu menundukkan kepalanya. Sesekali mengusap wajah dan membuang mukanya. Demikian pringai saksi yang mengatasnamakan bernama Tohirin, salah satu anggota Kelompok Ternak dan Tani ‘’Waluyo Jati’’, Desa Wangunrejo, Kec Turi, saat dihadapan tim penyidik. Sesuai surat panggilan, Tohirin saat itu datang ke Kejaksaan bersama saksi lain Tijan. Kepada tim penyidik, saksi Tohirin mengaku habis sakit. Karena sakitnya itu, sehingga membuat badannya tidak fit dan membuat wajahnya tidak sama dengan foto yang ada di KTP. Melihat saksi Tohirin, tim penyidik sudah curiga. Tapi, setelah mendengar pengakuannya yang habis sakit, tim penyidik tidak bisa mengelak, sehingga tetap memeriksanya. Satu demi satu saksi sudah dihadirkan. Setelah mencapai 10 saksi, tim penyidik giliran turun ke bawah. Dari turun ke lapangan ini, akhirnya bisa terungkap, siapa sebenarnya saksi yang mengatasnamakan Tohirin tadi. Ternyata, saksi yang mengatasnamakan Tohirin tadi sebenarnya Sudarmaji, juga anggota Kelompok Ternak dan Tani ‘’Waluyo Jati’’, Desa Wangunrejo, Kec Turi. Dari olah lapangan ini juga terungkap, munculnya Tohirin gadungan itu juga dikondisikan oleh tersangka TTK. ‘’Kalau kami tidak turun ke bawah, ya tidak terungkap kalau ada saksi palsu,’’ kata Kasi Intel Imang Job Marsudi. Imang mengaku, saksi Tohirin memang bukan saksi kunci dalam kasus ini. Tapi dengan munculnya saksi gadungan ini, sedikit banyak menghambat jalannya pemeriksaan. Saat didesak lebih jauh, Imang belum bisa memastikan, kapan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan. ‘’Ya masih butuh waktu untuk melengkapinya,’’ katanya, kemarin. Diberitakan sebelumnya Kejari Lamongan menetapkan Ketua Kelompok Ternak dan Tani ‘’Waluyo Jati’’, TTK sebagai tersangka kasus bantuan hibah. Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah kejaksaan menemukan bukti kuat adanya sejumlah anggran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. ‘’Dari bantuan (Rp 50 juta) ini mestinya dipergunakan untuk pembelian 150 rean udang vanami, tepi ternyata hanya dibelikan 15 rean,’’ katanya. Sekedar diketahui, Kelompok Ternak dan Tani ‘’Waluyo Jati’’, merupakan satu dari penerima bantuan dana hibah 2011. Di Lamongan, proyek tersebut tersebar di 28 desa pada 14 kecamatan. Besarnya bantuan beragam, dari Rp 25 juta hingga 150 juta.

0 komentar: