Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lamongan siapkan kompensasi bagi
setiap kesalahan yang dilakukan petugas pelayanan mereka. Jika sampai
terjadi kesalahan pengetikan dalam dokumen akta kelahiran oleh
operator, maka pemohon tidak akan dikenakan biaya sama sekali.
Standar pelayanan dengan pemberian kompensasi ini dikatakan Kabag
Humas dan Infokom Lamongan Aris Wibawa sebagai bagian dari peningkatan
standar layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selain itu, sudah sejak 2006 lalu pengurusan akta lahir untuk usia 1
s/d 60 hari digratiskan.
Dengan berbagai peningkatan standard layanan tersebut, imbuh Aris,
terjadi lonjakan jumlah pemohon akta kelahiran di Lamongan. Pelayanan
ini juga nampaknya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan
setiap kelahiran ankanya.
"Pada 2004 silam, jumlah pemohon akta kelahiran baru ada 6.932
pemohon. Jumlah pemohon ini terus meningkat seiring peningkatan
pelayanan yang dilakukan. Pada 2007 jumlahnya naik menjadi 8.653
pemohon. Hingga pada 2008 lalu, jumlah pemohon melonjak diatas angka
10 ribu. Yakni mencapai 10.393 pemohon, " papar Aris Wibawa.
Peningkatan standard layanan ini menurut Aris juga dibarengi dengan
peningkatan kompetensi petugas layanan dengan mengikutsertakan pada
diklat pelayanan prima. Selain itu, untuk menyederhanakan dan lebih
mendekatkan layanan pada masyarakat, untuk proses layanan KTP dan
Kartu Keluarga sudah didelegasikan ke masing-masing kecamatan.
"Sepanjang tidak ada gangguan teknis seperti listrik yang padam, atau
hal lain diluar kemampuan, proses waktu penyelesaian penerbitan
berbagai akta catatan sipil dan kependudukan hanya memakan waktu satu
hingga dua hari. Meski saat ini kesadaran masyarakat untuk mencatatkan
setiap peristiwa kependudukannya baik lahir maupun mati sudah semakin
tinggi, saat ini sosialisasi terkait hal tersebut masih terus
ditingkatkan, " ungkap dia.
Ada enam Akta Catatan Sipil yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Lamongan. Yakni akta kelahiran, akta perkawinan, akta
perceraian, akta kematian, akta pengakuan dan pengesahan anak serta
akta pengangkatan anak/adopsi. Sampai dengan akhir 2008, ada sejumlah
33 akta adopsi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Yang berhak mengesahkan proses adopsi memang pihak pengadilan negeri.
Namun setelah proses adopsi disahkan pengadilan, surat catatan
resminya tetap diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, "
pungkas Aris.
Jumat, Februari 13, 2009
Terbitkan 33 Akta Adopsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar