Rabu, Februari 04, 2009

Kong-Kalikong Lelang Proyek di Lamongan

Lelang proyek di lingkungan Pemkab Lamongan di duga syarat dengan kong – kalikong. Indikasinya, penawar terendah ke lima bisa menjadi pemenang dan penawar terendah pertama dimasukkan dalam tong sampah. Ini bisa dilihat pada pengumuman Kantor Dinas PU Bina Marga, Rabu (4/2).
Rara rekanan di Lamongan mengeluh atas pelaksanaan lelang proyek di lingkungan Pemkab setempat. Pasalnya, lelang proyek di kabupaten ini terkesan syarat permainan dan jauh dari komitmen aturanya. ’’Panmitia tidak fair dan tereksan mementingkan kelompok tertentu, tentu saja yang dekat dengan penguasa,’’ kata Mustakim, salah satu rekanan di Lamongan.
Mustakim mencontohkan, paket proyek 10 dan 18, bagian dari belasan paket lelang yang disoal. Paket 10, yakni proyek pembangunan gorong-gorong di ruas jalan Sumberwudi-Maduran dengan Pagu 133,4 Juta.
Mustakim tidak habis pikir, kenapa lelang proyek ini bisa dimenangkan CV Bumi Asri yang menawar terendah ke lima, yakni dengan penawaran Rp 100.033.000,- Padahal di situ ada penawar terendah ke empat, kedua dan terendah kesatu CV. Dwi Bakti dengan penawaran Rp 85.500.000,-
’’Kenapa bisa dimenagkan yang nomor lima. Mestinya, penawar terenda dikonfirmasi dulu, kalau memang tidak layak baru diberikan ke yang terendah dibawahnya. Tapi ini tanpa konfirmasi terendah tiba-tiba dikasihkan nomor urut ke lima. Ini aturan dari mana,’’ katanya.
Pada dasarnya, lanjut Mustakim, semua perusahaan yang mengikuti lelang tersebut tidak memenuhi syarat. Bahkan, CV Bumi Asri pemenang pada paket 10 ini, tidak memenuhi salah satu syarat dari delapan syarat yang ada. Pada syarat nomor 8, katanya, CV Bumi Asri tidak memenuhi. Disebutkan syarat tersebut, rekanan harus memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di satuan instansi.
’’Lihat saja bagaimana pengerjaan proyek air bersih di Desa Wangen Kecamatan Glagah anggaran 2008. Proyek yang dikerjakan CV Bumi Asri telah mundur dan bahkan belum selesai. Padahal sekarang sudah tahun 2009. Bagaimana bisa dikatakan baik, kalau mengerjakan proyek tahun 2008 saja sampai sekarang belum selesai,’’ kata Mustakim.
Atas ketidak beresan ini, Mustakim menuding lelang di Dinas PU Bina Marga ini salah kaprah, semrawut dan berbahu KKN. ’’Kalau tidak KKN mestinya lelang ini berjalan fair play,’’ katanya.
Kasus yang sma juga menimpa pada proyek paket 18 juga mengalami nasib yang sama. Lelang proyek peningkatan jalan Sukorame –Kedungkumpul dengan pagu 345 juta, juga ditengarai adanya permainan. ’’Kasusnya sama dengan paket 10, hanya saya tidak punyai data CV mana sebagai pemenangnya,’’ kata Mustakim.
Atas permainan ini, Mustakim menuntut, agar lelang proyek di Dinas PU Bina Marga ini diulang lagi. ’’Agar fair play sesuai mekanisme yang ada dan berjalan adil,’’ pintanya.
Ketua panitia lelang Dinas PU Bina Marga Ghufron saat dikonfirmasi wartawan mengaku, pengumuman yang ditempel di salah satu sudut kantornya itu belum final. Sebab masih ada waktu sanggahan sampai besok (hari ini red).
’’Kami belum memutus siapa pemenang tender, karena masih menunggu sanggahan dari semua pihak termasuk para kontraktor. Kalau sampai besok (hari ini), tidak ada sanggahan, maka nominasi ada pengumuman itu sudah dikatakan sebagai pemenang,’’ katanya.

1 komentar:

iklansukses mengatakan...

buat saja surat sanggah, sampai anda puas atas jawaban panitia pengadaan barang dan jasa. Belum puas......PTUN kan saja dengan tembusan ke kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi sampai ke KPK. Lihat web site KPK kirim email.