Afif Muhammad boleh divonis 6 bulan oleh majelis hakim PN Lamongan. Tapi statusnya sebagai caleg PKB, terdakwa pelanggar UU pemilu ini tetap aman. Ini terungkap dari pernyataan Ketua KPUK Lamongan, KH. Masnur Arief, Selasa (24/2).
Putusan PN Lamongan, kata Kiai Masnur, demikian panggilan
Ketua KPUK setempat ini, tidak berpengaruh terhadap satutus caleg Afif
Muhammad. Sekedar diketahui, Afif Muhammad masuk DCT caleg PKB DP III Lamongan. ‘’Putusan pengadilan itu tidak berpengaruh terhadap status
caleg Afif,’’ katanya.
Tidak hanya sampai adanya keputusan PN Lamongan saja, kata dia,
sampai ada kepastian hukum, tidak akan merubah status caleg Afif.
Sebab pada Pasal 270 UU Nomor 10 Tahun yang mengatur sanksi
pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan - sebagaimana diatur pada
Pasal 84 (1) poin (h) yang dilanggar terdakwa - tidak ada sanksi yang
menyebut bisa menggugurkan status seorang caleg.
Maksudnya, karena yang dilanggar terdakwa merupakan pelarangan kampanye
pada lembaga pendidikan, maka sanksinya tidak bisa menggugurkan status
caleg terdakwa.
Kasus ini akan berbeda, lanjut Kiai Masnur, bila yang dilanggar soal
pelarangan money politik. Bila terdakwa seorang caleg terbukti
melakukan money politik, jelas bisa berdampak pembatalan status
caleg-nya.
’’Karena yang dilanggar pelarangan kampanye di lembaga pendidikan,
sehingga sampai sekarang bahkan sampai ada kepastian hukum pun, dia
(Afif Muhammad) tetap berstatus sebagai caleg,’’ terangnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani proses hukum, terdakwa Afif
Muhammad divonis PN Lamongan 6 bulan penjara. Terdakwa juga caleg DP
III Lamongan (Kecamatan Babat, Sugio, Kedungpring dan Pucuk) yang
terbukti melakukan kampanye di MI Ma’arif Desa Gembong, Kecamatan
Babat ini juga didenda Rp 6 juta.
Proses hukum Afif terus menggelinding setelah adanya laporan Mitchol
Huda, salah satu caleg PKS juga dari DP III Lamongan. Sebab, Afif saat
itu diduga membagi-bagi uang Rp 10 ribu pada sekitar 200 wali murid
pada saat penerimaan rapor di MI Ma’arif Desa Gembong, Kecamatan
Babat, beberapa waktu lalu.
Pada proses hukum selanjutnya, PN Lamongan menjatuhkan vonis 6 bulan terhadap terdakwa Afif Muhammad. Disamping itu, sidang yang dipimpin majelis hakim M. Zaini juga minta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 6 juta.
Majelis hakim M. Zaini mengungkapkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Budhiyanto yang saat sidang sebelumnya menuntut 10 bulan dan denda Rp 7 juta.
Penasehat hukum Luqmanul Hakim menyatakan pikir-pikir atas putusan PN Lamongan itu. Dimungkinkan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan hakim itu. Hanya saja, untuk melakukan banding atau tidak, pihaknya masih perlu bertemu dengan kliennya, Afif Muhammad. ‘’Besok (sekarang) kami akan bertemu untuk membicarakan jadi banding atau tidaknya,'' terangnya.
Selasa, Februari 24, 2009
Divonis 6 Bulan, Status DCT Afif Aman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar