Penghuni dan pengunjung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lamongan gempar, Rabu (11/2).
Sebab, mereka dikejutkan kaburnya Achmad
Fauzi (53) terdakwa perkara penggelapan dan penipuan. Warga Desa Sembung Anyar Rt 4/2), Kecamatan Dukun, Gresik, ini kabur menjelang persidangan dirinya, dengan cara menjebol plafon plafon ruang tahanan setempat.
Petugas PN dan Kejaksaan Negeri Lamongan kaget, saat sidang perkara penggelapan atau penipuan hendak dimulai. Bagaimana tidak, saat petugas ini memanggil terdakwa dalam perkara ini, Achmad Fauzi tidak kunjung keluar dari ruang Tahanan PN setempat.
Petugas terkejut saat mengetuk pintu kamar kecil dalam ruang tahanan terdakwa ini tidak ada jawaban. Karena lama tidak mendapat jawaban, petugas curiga. Mereka kemudian menjebol pintu.
Mereka terkejut saat berhasil menjebol pintu kamar kecil ini tidak
ada seorang pun di dalamnya. Mereka kian terkejut saat melihat ke atas, ternyata plafon bangunan ini jebol.
Diduga, seorang terdakwa dari 15 terdakwa yang mengikuti persidangan
pada hari itu, kabur saat antri menunggu giliran sidang. Sementara para terdakwa
lainnya dalam ruangn itu mengaku tidak tahu menahu teman seperjuangannya ini. ''Masak sekian banyak orang di dalam tidak tahu kaburnya dia (Achmad Fauzi,'' gerutu salah satu petugas setempat.
Petugas bersama pengunjung PN melakukan pemblokiran. Sebagian
petugas lainnya mengontrol ke atas plafon dan atap gedung. Dikawatirkan, terdakwa
bertubuh kurus kecil dan sudah beruban ini masih bersembunyi di atas bangunan.
Tapi, setelah gedung dan tempat di sekit5arnya diacak-acak, ternayat tidak ditemukan jejak Achmad Fauzi. Karena tidak ada terdakwa, maka sidang ketiga perkara ini dengan hakim Ervan Efendi dengan agenda pemeriksaan saksi ini terpaksa ditunda.
Hakim Ervan Efendi mengungkapkan, terdakwa Achmad Fauzi diancam pasal
372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman empat tahun.
Terdakwa yang ditahan sejak 15 Nopember 2008 ini didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Suzuki Smash Nopol W 2881 XD Tahun 2008 milik Abdul Jalal Qusen warga Desa Perembunan, Kecamatan Sukodono-Sidoharjo. Kasus ini terjadi di Dusun Tawun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, 27 Juli 2008 lalu.
Disinggung soal kaburnya terdakwa ini, Ervan Efendi mengaku, pada sidang sebelumnya, terdakwa sempat mangkir. Saat disinggung soal penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang didakwakan, terdakwa mengelak dikatakan melakukan tindak melawan hukum. Ini dilakukan, kata terdakwa sebagaimana ditirukan Ervan Efendi, karena ingin mengamankan kendaraan korban.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan Nugroho saat dikonfirmasi minta
terdakwa untuk menyerakan diri dalam waktu 1 x 24 jam. Hingga batas ini tidak
emnyerahkan diri, maka akan dilakukan pencarian.
Lebih jauh ia menyatakan, terdakwa Achmad Fauzi terlibat
berbagai kasus serupa. Atas kaburnya terdakwa ini, kata dia, tidak mengalami prubahan
terhadap BAP terdakwa atas kejadian ini. ''Sekarang kami juga sedang melakukan pencarian,'' katanya.
Rabu, Februari 11, 2009
Disidangkan, Terdakwa Penipuan Kabur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar