Rabu, Februari 18, 2009

Disidang, Kabur, Ditangkap Lagi

Setelah seminggu menghirup udara bebas, terdakwa Achmad
Fauzi (53), yang kabur saat persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (11/2), akhirnya berhasil diringkus kembali. Warga Desa Sembung Anyar Rt 4/2), Kecamatan Dukun, Gresik ini dibekuk anggota Reskrim Polres Lamongan saat main gaple di Pos Kamling Kelurahan Tempel Sukorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Selasa (17/2) malam.
Pesertadan penonton permainan gaple di Pos Kamling Kelurahan Tempel Sukorejo, sedikit terusiak saat kedatangan sejumlah orang asing sekitar pukul 21.00, kemarin. Terlebih bagi terdakwa Achmad Fauzi. Saat mengetahui ada petugas mendekatinya, ia ingin kabur.
Melihat buronannya kabur, polisi tidak ingin kehilangan jejak. Mereka terpaksa menghentikan pelarian terdakwa dengan tempakan. ''Setelah itu ia dibawa ke Lamongan,'' kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Sutopo, Rabu (18/2).
Setelah diamankan di Mapolres Lamongan, terdakwa Achmad Fauzi diserahkan keKasi Pidum Kejaksaan Negeri setempat, Nugroho. Sebab, saat kabur, terdakwa berstatus sebagai tahanan lembaga tersebut.
Kepada petugas, katanya, Acamad Fauzi mengaku terpaksa kabur dari rumah tahanan PN Lamongan, karena selalu bingung. Kebingungan itu karena orang tua dan saudaranya meninggal dunia serta istrinya yang sakit. Pada sidang pertama dan kedua ia tidak ingin kabur. Setelah kebingungan itu memuncak, pada saat ia menjalani sidang ke tiga ia ingin kabur. ''Itu pengakuannya,'' katanya.
Niat kabur itu kian terbuka, setelah terdakwa mendapat informasi dari temannya di lapas Lamongan, bahwa di kamar kecil tahanan PN Lamongan ada atap yang jebol. Berbekal informasi itu, terdakwa ingin newujudkan niatnya.
Ketika menjalani sidang ke tiga, terdakwa melilitkan sarung dalam celana. Dengan sarung yang disobek-sobek ini, ia dapat memanjat plafon dalam kamar kecil, lalu ke atap dan menyeberang ke kantor Depag, yang berada disamping kantor PN. ''Saat turun di Kantor Depag tidak ada yang mengetahui karena saat itu sedang ada shalat jamaah,'' aku Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Suitopo menirukan pengakuan terdakwa.
Pelarian terdakwa Achmad Fauzi berjalan lancar. Setelah turun di Kantor Depag, ia menuju belakang dan berhasil keluar dari lokasi kantor. Setelah itu ia menuju ke Jl Panglima Sudirman dan naik bus jurusan Babat. Saat turun dari bus, kaki terdakwa terkilir hingga bengkak.
Sebelum memasuki Jembatan Cincim Tuban, yang berbatasan dengan wilayah kota Babat, ia naik bus jurusan Jombang dan turun di Modo. Setelah itu, ia menuju rumah istri keduanya Muntamah, di Dusun Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Pohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Tak lebih dari satu minggu, Achmad Fauzi berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Lamongan di Surabaya, sebelum sempat bertemua istri pertamanya Maftuqah, warga Bungah Gresik. ''Beberapa hari kemudian ia ke Surabaya dan akhirnya berhasil kami tangkap,'' katanya.
Sebelumnya, Penghuni dan pengunjung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lamongan gempar, Rabu (11/2). Mereka dikejutkan kaburnya Achmad Fauzi (53) terdakwa perkara penggelapan dan penipuan. Warga Desa Sembung Anyar Rt 4/2), Kecamatan Dukun, Gresik, ini kabur menjelang persidangan dirinya, dengan cara menjebol plafon plafon ruang tahanan setempat.

0 komentar: