Salah satu caleg dari PKB Afif Muhammad dilaporkan caleg PKS Midchol Huda ke Panwaskab, Senin (19/1). Pasalnya, caleg dari daerah pemilihan (DP) III Lamongan ini diduga kuat melakukan praktek money politik.
Pelapor datang seorang diri diterima Ketua Panwaskab Lamongan Mustakim Khoirun, di kantornya jalan Sunan Drajat. Laporan itu dilakukan secara tertulis maupun secara lesan.
Kepada pimpinan Panwaskab ini, Midchol Huda yang mengaku sebagai caleg PKS daerah pemilihan (DP) III menemukan indikasi money politik yang terlapor. Laporan itu dilakukan secara tertulis maupun secara lesan.
Mitchol Huda mengungkapkan awal mula praktek money politic yang dilakukan terlapor. Ia juga menunjukkan barang bukti berupa amplop bergambar Afif Muhammad dan uang Rp 10 ribu didalamnya.
Barang bukti ini, kata dia, diberikan oleh tim sukses Afif Muhammad pada saat penerimaan raport salah satu lembaga Pendidikan Ma'arif MI Gembong, Kec Babat, Ahad (18/1).
Pelapor mengaku sebagai wali murid di sekolah setempat, sehingga mendapat undangan dan hadir pada acara itu. Usai acara, tiba-tiba ada acara tambahan, yakni mendengarkan orasi politik dari Afif Muhammad yang juga caleg dari DP III Lamoangan, yakni membawai wilayah Kecamatan Babat, Pucuk, Kedungpring dan Sugio.
Usai orasi politik, orangnya Afif Muhammad memberikan amplop kepada seluruh wali murid yang hadir, diperkirakan mencapai 300 orang.
Tindakan Afif Muhammad, kata Mitchol Huda, mencederai demokrasi. Pasalnya, perbutan itu bertentangan dengan UU. Karena itu, pihaknya menuntut Panwaskab menyelidiki kasus itu. ''Panwaskab harus bertindak secepatnya,'' pintanya.
Mustakim mengaku menerima aduan dan laporan dari pihak Midchol. Atas aduan itu, kata dia, pihaknya segera memanggil Afif Muhammad yang juga anggota FKB ini. Reaksi cepat ini dilakukan, karena dalam UU Panwaskab hanya dibatasi 3 hari, untuk menindak lanjuti (pengaduan) unsur pelanggaran Pemilu. ''Untuk klarifikasi persoalan ini, Panwaskab akan memanggil Afif Muhammad untuk datang ke kantor jam 09.00 wib, Selasa (20/1),'' kata dia.
Ditambahkan, Panwaskab hanya berkewajiban megklarifikasi pengaduan. Bila hasil klarifikasi itu ditemukan pelanggaran Pemilu, akan direkomendasikan ke pihak terkait. ''Makanya kita klarifikasi dulu persoalannya,'' kata dia.
Senin, Januari 19, 2009
Diduga Money Politic, Caleg PKB ''Dipanwaskabkan''
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar