skip to main |
skip to sidebar

LAMONGAN – Pemasangan poster parpol dan calon legislatif kian lama kian ngawur. Indikasinya, selaindiduga ilegal, pemasangan poster juga tidak padatempatnya. Pantauan di lapangan menyebutkan, kian hari posterpara caleg terus memadati kota Lamongan bahkan kepelosok desa. Beberapa tepi jalan strategis danprotokol kota soto ini, kian semrawut. Dalam persoalan ini, kewibawaan Pemkab Lamongan patutdipertanyakan. Terbukti, meski Perda Nomor 23 Tahun2005 melarang pemasangan spanduk mapun postersembarangan, namun pemkab terkesan tidak bisamenjalankan amanat produk hukum terebut. Pelarangandimaksud alam aturan ini meliputi sepanjang jalanAhmad Yani, Hasyim Asari dan Lamongrejo. Tapi apa yang terjadi ? Bukan hanya poster caleg sajayang tertengger di tepi jalan ini, tapi spanduk Korprijuga membentang di Jl Lamongrejo, yang jelas-jelasdilarang. Pantauan lain, pemasangan poster para caleg ini jugatidak pada tempatnya. Lebih ngawur lagi, poster calegtersebut juga menutup reklame berpajak milik salahsatu perusahaan. Sumber di Dispenda Lamongan mengaku ada pihaktertentu yang menyesalkan pemasangan poster secaraserampangan ini. Ini karena pihaknya merasa membayarpajak, tapi dirugikan atas pemasangan poster yangserampangan ini. Kasi Operasi dan Penertiban Satpol PP Lamongan H.Sukiman mengaku, belum mendengar adanya pihak yangkeberatan atas pemasangan poster di Lamongan.Sehingga, pihaknya belum bisa bertindak lebih jauhatas pemasangan spanduk dan poster para caleg ini.Pasalnya, pembayaran izin pemasangan reklame atauspanduk itu ke Dispenda. Bila memang ada yang keberatan, katanya, maka harusdikoordinasikan dengan pihak terkait. Dan, bila nantisudah ada rekomendasi untuk dilakukan penertiban atasspanduk dan poster itu, lanjut dia, pihaknya akanbertindak. ‘’Kita menunggu rekomendasi untukpenertiban,’’ katanya.
0 komentar:
Posting Komentar