Kamis, Desember 04, 2008

Komisi Transparansi, Hanya Kamuflase

LAMONGAN – Pembentukan Komisi Transparansi di Kabupaten Lamongan kian tidak jelas. Bahkan berkasnya kini terkesan digantung oleh Pemkab setempat. Benarkah ini sebagai lipstick untuk menciptakan pemerintah yang transparan ?
Banyak yang mempertanyakan pembentukan KT Lamongan. Bagaimana tidak, meski sudah memakan waktu tahunan, namun pembentukan komisi ini hingga kini belum beres.
Telisik data menyebutkan, dasar hukum pembentukan KT Lamongan Perda Nomor 7 Tahun 2005. Sesuai Perda ini, selambat-lambatnya satu tahun setelah Perda ini disahkan, KT Lamongan sudah terbentuk.
Atas dasar batasan waktu ini, DPRD Lamongan segera membentuk tim, untuk melakukan rekrutmen anggota KT Lamongan. Hasilnya, tim ini merekomendasikan lima nama, masing-masing Munif, Busri Hidayat, Sutikno, Mustofa dan Pujiantoro.
Bukan hanya rekrutmen anggota saja yang dilakukan, dalam APBD 2006-2008 juga sudah dianggarkan untuk biaya KT Lamongan. Tapi sayang, meski kelengkapannya sudah disediahkan, namun pembentukan KT terkesan molor. Terbukti sampai sekarang dan hingga masa jabatan dewan hamper berakhir, KT belum juga dilantik.
Salah satu tim seleksi anggota KT Lamongan, Kusmanan menjelaskan, molornya pengukuhan (pelantikan) komisi ini karena adanya revisi Perda Nomor 7/2005 menjadi Perda Nomor 10/2008. Akibat revisi ini, pelantikan KT Lamongan yang semula mestinya dilakukan ketua DPRD, direvisi menjadi bupati.
Didesak lebih jauh, ia mengaku, berkas pembentukan KT Lamongan sudah dilimpahkan ke Pemkab. Pihaknya mendesak agar Pemkab segera melantiknya. Pihaknya tidak mau persoalan ini terkatung-katung. ‘’Bola pembentukan Komisi Transparansi kini sudah ada di eksekutif,’’ kata dia, kemarin.
Kabag Hukum Setkab Lamongan Agus Sugiarto, mengaku pihaknya sudah menerima limpahan berkas KT dari DPRD. Kini, berkas ini sudah ada di pimpinan. Pihaknya belum bisa memastikan, kapan pelantikan anggota KT Lamongan. ‘’Nanti kalau sudah ada rekomendasi dari pimpinan,’’ kata dia.

Ketakutan

Terkatung-katungnya KT Lamongan mengundang perhatian publik. Mubin, dari Lembaga Studi Analisa Pemerintah (eLSAP) menilai, molornya pembentukan komisi ini mengindikasikan adanya ketakutan Pemkab.
Karena adanya rasa takut ini, kata dia, sehingga pembentukan KT ini terkesan sengaja diolor-olor. Sebab, tentunya Pemkab sendiri tidak mau memelihara harimau, yang suatu saat akan menerkam tuannya sendiri. ‘’Sebab bila komisi ini benar menjalankan tugasnya, bisa menjadi seperti KPK sekarang,’’ katanya, kemarin.
Disamping itu, pembantukan KT ini terkesan sebagai kamuflase belaka. Bisa jadi, upaya ini tidak lebih hanya untuk melengkapi syarat, agar memperoleh bantuan hibah Rp 6 miliar dari Bank Dunia, sebagaimana disyaratkan bank tersebut.
Terbukti, setelah terbentuknya Perda Transparansi, dana itu akhirnya cair, meski pembentukan KT-nya sampai sekarang masih terkatung-katung.
Masih terkait pembentukan KT Lamongan, Mubin menilai, rekrutmennya syarat kepentingan dan tidak independen. Indikasinya, lima nama hasil rekrutmen anggota KT, kental dengan partai politik yang mempunyai fraksi di dewan. Mereka yakni Munif disebut-sebut sebagai kader PKB, Busri Hidayat PG, Sutikno PAN, Mustofa PKB dan Pujiantoro PDIP.
Karena itu, eLSAP mendesak, agar persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu, sebelum pelantikan KT. ‘’Demi independen Komisi Transparansi nanti, kami minta persoalan ini diselesaikan dulu,’’ pintanya.
Lebih dari itu, anggaran KT di APBD Lamongan juga dinilai melanggar UU Sisduk Tahun 2003 dan Kepmendagri. Pasalnya, anggaran KT ini masuk pada pos DPRD untuk biaya kelengkapan dewan. ‘’Padahal Komisi Transparansi ini bukan kelengkapan dewan,’’ katanya.