Senin, Desember 22, 2008

Kasus Sekdes Kian Berpolemik

Kasus Pilsekdes Desa / Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan kian berpolemik. Setelah putusan MA untuk mencopot jabatan Sekdes belum dijalankan Kades setempat, Abdul Rahman, kini pihak penggugat, Kaseno minta dukungan ke DPRD setempat.


Didampingi pengacaranya, Hidayat dan sejumlah pendukungnya, Kaseno datang ke kantor dewan. Sebelum diterima Komisi A, mereka sempat membeber maksud kedatangannya ke kantor ini.
‘’Kami minta dukungan dewan, agar Kabag hukum atau pihak terkait lainnya untuk mendesak Kades Turiagar melaksanakan putusan MA untuk mencabut SK pengangkatan Kades Suroto,’’ kata Hidayat.
Disinggung upaya hukum oleh Pemkab Lamongan, yakni peninjauan kembali (PK) putusan MA atas perkara No 83/G.TUN/2003/PTUN.SBY, Hidayat menilai, itu tak ubahnya sebagai upaya untuk mengulur-ulur. ‘’Karena sebenarnya tidak ada nofum baru,’’ kata dia.
Soal pencopotan sementara oleh Kades TUri terhadap Suroto dari jabatan Sekdes Turi, menurutnya itu bukan melaksanakan putusan MA. Sebab putusan MA itu intinya agar Kades mencopot jabatan Sekdes Suroto, bukan mencopot sementara.
Pencopotan sementara Suroto dari jabatan Sekdes ini, lanjut dia, sangat terlambat. Sebab pencopotan sementara ini mestinya sudah dilakukan sejak awal (proses hukum dimulai-red).
Diberitakan sebelumnya, pada pilsekdes Turi pada April 2003 lalu, Suroto memperoleh 282 suara, Kasno memperoleh 281 suara dan Asmuri memperoleh 15 suara. Pada proses selanjutnya, ditemukan 2 suara yang bermaslah. Kasno melakukan gugatan dan PTUN Surabaya memenangkan gugatannya No 83/G.TUN/2003/PTUN.SBY. Proses hukum selanjutnya, banding, kasasi dan di MA juga memangkan Kasno. Putusan MA memerintahkan agar Kades Turi untuk mencabut SK pengangkatan Suroto sebagai Sekdes. ‘’Kenapa sampai sekarang putusan MA ini belum juga dilaksanakan,’’ kata Hidayat.


0 komentar: