Sekab Lamongan Fadeli minta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan para panitia pengadaan barang/jasa tidak mempersulit diri sendiri dalam proses pengadaan barang/jasa. Karena semua aturannya sudah jelas. Itu dikatakannya saat buka Peningkatan Kinerja PPK dan panitia pengadaan barang/jasa di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan, Rabu (24/6).
Menurut Fadeli, aturan mengenai proses pengadaan barang maupun jasa sudah jelas seperti diatur pada Kepres no 80 tahun 2003 yang kemudian diubah melalui Perpres no 8 tahun 2006. Artinya, kata dia, tinggal bagiamana pengaplikasiannya saja. “Aturan yang sudah jelas ini jangan dibuat berbelit-belit. Malah hanya bikin repot. Jangan masalah yang sebenarnya sederhana dipermasalahkan. Ini namanya mempersulit diri sendirinya, “ tutur dia.
Dia juga minta agar ada kemajuan jumlah PPK yang memiliki sertifikat. Walaupun menurut aturannya masih diperkenankan petugas PPK yang belum miliki sertifikat. “Yang penting adalah terus memperbaiki kinerja dan melakukan pembenahan, “ kata dia. Karena itu Fadeli minta gara peserta bisa menyerap semua ilmu yang aka diberikan pemateri dari Puspenda. Kegiatan itu sendiri bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Ekonomi dan Pembangunan Daerah (Puspenda) Jakarta. Budiharjo, pakar dari Puspenda menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut.
“Saya ingatkan ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum lakukan pelelangan. Segera selesaikan prosesnya, kalau ada kesulitan mohon dikonsultasikan. Demikian pula untuk yang sudah lakukan pelelangan, saya minta segera Surat Perintah Kerja (SPK)nya segera dikirim ke SKPD terkait. Yakni Bagian Pembangunan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) serta Inspektorat, “ tegas dia.
Fadeli juga sampaikan apresiasinya atas kerja keras yang telah dilakukan sehingga opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas administrasi aset milik Pemkab Lamongan yang sebelumnya dinilai Tidak Wajar kini menjadi Wajar Dengan Pengecualian. “Ini sebenarnya hanya masalah administrasi sertifikasi aset-aset yang dimiliki pemerintah. Dari sebelumnya pada 2007 ada sekitar Rp 1,07 trilyun aset yang belum memiliki bukti-bukti kepemilikan, di tahun 2008 tinggal sekitar Rp 200 milyar aset yang belumj dibenahi bukti kepemilikannya. Ini akan terus dibenahi sehingga saya berharap di tahun 2009 nanti opini BPK bisa menjadi Wajar Tanpa Pengecualian, “ pungkas dia
Kamis, Juni 25, 2009
PPK Jangan Mempersulit Diri Sendiri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar