Afif Muhammad, caleg PKB dari Dapil 3 Lamongan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) setempat, kemarin. Ini setelah Pengadilan Tinggi Surabaya, menolak banding terdakwa asal kota Babat ini, sesuai putusan Nomor 117/Pid/2009/PT SBY, tertanggal 6 Maret 209.
Saat masuk lapas, Afif diantar ratusan pendukung beratnya. Mengedarai delapan mobil, merekamengantar Afif ke Kejaksaan Negeri, sebelum masuk Lapas. Di kantor kejaksaan Negeri, para pendukung membentang poster berslogan protes atas proseshukum terhadap Afif. Sebalikanya, mereka sepakat mendukung untuk kemenangan Afif pada pemilu nanti.
Saat dipintu lapas,mereka berjabat tangan dengan Afif yang saat itu didampjngi anaknya, Fahmi. Karena tak kuasa menahan haru, sehingga air mata para pendukung dan Afif beserta anaknya, tumpah di depan pintu terbuat dari besi tersebut.
Sekedar diketahi, Afif Muhamamd digiring ke lembaga peradilan, karena diduga menyebar uang Rp 10.000 pada sekitar 200 wali murid saat penerimaan raport di MI Desa Gembong, Kecamatan Babat. Tapi dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhiyanto mendakwa terdakwa berkampanye di tempat lembaga pendidikan dengan pasal 270 UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 junto Nomor 84 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pelanggraan kampanye di tempat pendidikan. Dalam putusannya, majelis hakim mengganjar terdakwa 6 bulan. Setelah terdakwa banding, PTS mendukung putusan PN Lamongan.
Kamis, Maret 19, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar