Sabtu, Februari 21, 2009

Polisi Bekuk Pengedar Obat Daftar G

Sutrisno alias Ciwung ( 22) , warga kampung Sremeng,
Kelurahan Blimbing, Kecamtan Paciran dibekuk anggota Polres Lamongan, Kamis (19/2). Sebab, pemuda ini tertangkap basah diduga mengedarkan salah satu jenis obat masuk daftar G tersebut.
---------------
Informasi di lapangan menyebutkan, peteugas mendapat informasi tentang adanya seseorang yang hendak menjual karnophen, salah satu obat yang larang edar secara umum.
Mendapat informasi, polisi tidak ingin berlama-lama. Secepatnya, mereka melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, ternyata lelaki yang dicurigai tersebut tidak lain Ciwung, demikian panggilan ia di kampungnya.
Dalam penyelidikan itu, petugas menyuru informennya untuk membeli carnophen ke tersangka. Ternyata benar, informan itu mendapat 96 butir carnophen dari tersangka.
Setelah diyakini cukup bukti, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Tapi sayang, saat penggrebekan, tersangka berhasil kabur.
Polisi terus melakukan perburuan, dalam waktu tidak lebih dari 10 jam, tepatnya sekitar pukul 19.00, tersangka berhasil dutangkap. ‘’Tersangka kemudian dikeler ke Polres Lamongan,’’ kata sumber di Mapolres setempat, kemarin.
Kasatreskrim Polres AKP Sutopo membenarkan kejadian ini. Saat didesak elbih lanjut, pihaknya berjanji akan memproses kasus ini. Bahkan pihaknya sudah mengamankan tersangka dan mengamankan barang bukti 96 butir carnophen. ‘’Tersangka masih dimintai keterangan,’’ katanya.

0 komentar: