Afif Muhammad, salah satu caleg PKB akhirnya dituntut 10 bulan. Sebab, ia dinilai jaksa penuntut umum (JPU)
terbukti secara meyakinkan melakukan kampanye di lembaga pendidikan, yakni MI Ma'arif Desa Gembong, Kecamatan Babat. Ini terungkap pada sidang tuntutan perkara tersebut di Pengadian Negeri setempat, Kamis (19/2).
Sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim Muhammad Zaini, terdakwa Afif Muhammad yang juga anggota FKB didampingi pengacaranya Luqmanul Hakim dan anggotanya Farida Bahiyah. Pada sidang ke empat perkara ini, dengan agenda tuntutan.
Tuntutan JPU yang dibacakan Budhiyanto sebanyak 20 halaman. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan, dari keterangan para saksi yang dihadirkan pada persidangan perkara ini, pihaknya menilai terdakwa terbukti melakukan kampanye yang besar di MI Ma'arif Gembong, Babat, salah satu kecamatan wilayah DP III Lamongan.
Dari keterangan saksi, terdakwa melakukan membagi-bagi uang Rp 10 ribu pada sekitar 200 wali murid saat penerimaan rapor di MI Ma'arif Desa Gembong, Babat. Disebutkan uang tersebut dikemas pada amplop bergambar Ir. Afif Muhammad lengkap dengan nomor urut tiga dengan tanda contreng. Amplop warna putih ini berslogan, ''iki wis kenek dirasakno, ayo diterusno Pileg 2009 (Ini sudah bisa dirasakan, mari dilanjutkan PILeg 2009-red)''.
Dari barang bukti dan keteranagn para saksi di persidangan, JPU menuntut terdakwa 10 bulan, denda 7 juta subsider 1 bulan kurungan, barang hukti uang Rp 10 ribu diperuntukan negara dan biaya sidang Rp 5 ribu ditanggung terdakwa.
JPU menilai tindakan terdakwa secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di tempat pendidikan. Tindakan ini dinilai melanggar pasal 270 tentang pelarangan kempanye pada lembaga pendidikan junto 84 UU Nomor 10/2008 tentang pemilu. Setelah mempertimbangan JPU dan terdakwa, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang tersebut Jumat (19/2) pukul 13.00.
Pertanyaannya, meski dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Afif Muhamamd dengan pasal 274 tentang money politik, namun ternyata tuntutan JPU hanya atas dasar Pasal 270 junto 84.
Menjawab pertanyaan ini, JPU Budhiyanto menilai, ancaman kedua pasal ini sama. Sementara pada perkara ini, pembuktian pelanggaran kampanye pada lembaga pendidikan lebih kuat. ''Tapi bukan berarti tidak ada pelanggaran pada pasal 274,'' katanya.
Luqmanul Hakim, pengacara terdakwa ini masih butuh waktu untuk menjawab tuntutan JPU. Pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya, Afif Muhammad. ''Nanti akan kita jawab pada pledoi besok (hari ini),'' katanya.
Kamis, Februari 19, 2009
Kampanye di Sekolah, Caleg Dituntut 10 Bul
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar