LAMONGAN – Ditengah masyarakat panik memburu pupuk, ternyata masih ada pihak tertentu mencoba mencari keuntungan. Terbukti, Polres Lamongan berhasil membongkar penimbunan 116 zak pupuk bersubsidi Urea Daun (Kaltim) di Dusun Karangpilang, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo. Dalam aksi ini, selain mengamankan barang bukti 116 zak pupuk, polisi juga menangkap tersangka Sumawi (44). Pedagang asal Dusun Karangpilang, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo diniali sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan pupuk ini. ‘’Karena itu, ia harus mempertangungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Agus I Supriyanto, kemarin. Terbongkarnya kasus ini, kata Kasatreskrim Agus I Supriyanto, berkat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi, polisi tidak mau kehilangan jejak. Secepatnya melakukan penyelidikan. Ternyata benar, setelah melalui penyelidikan, polisi mendapati pupuk di dalam gudang milik Sumawi. Setelah dicek, gudang ini berisi 116 sak pupuk Urea Kaltim, salah satu jenis pupuk bersubsidi. Setelah cukup bukti, sekitar pukul 15.30, polisi mengamankan tersangka dan menyita barang bukti 166 zak pupuk Urea Kaltim. ‘’Pemilik dan barang bukti pupuk sudah kami amankan di Mapolsek Modo, guna penyelidikan lebih lanjut,’’ katanya. Terbongkarnya penimbunan pupuk ini, melengkapi kasus yang sama yang ditangani Polres Lamongan. Sebelumnya, polisi juga mengamankan 8 ton pupuk ZA tanpa DO. Pupuk dari Porong Sidoharjo diangkut truk Nopol S 9914 J dikendarai Subur warga Dusun Keputran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket ini. Saat hendak dibawa ke wilayah Kecamatan Kembangbahu Lamongan, kepergok Polantas Polres Lamongan saat menggelar operasi di Jalan Mantup, masuk Kelurahan Sidoharjo. Setelah melalui penyelidikan, pupuk ini akhirnya diketahui milik Winarti, satu kampung dengan Subur, supir truk tersebut *****