Senin, Desember 01, 2008

APPL Tuntut Bubarkan TS KPUD

Memperingati hari AIDS sedunia, Yak-Yuk Lamongan menggelar aksi bagi-bagi bunga. Pembagian bunga dilakukan di jalan raya strategis dan perkantoran. Tampak peserta membagikan bunga kepada Anton Sujarwo, Kasubag Pemberitaan, Bagian Humas dan Protokol, Setda Lamongan.


LAMONGAN – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi pemuda Penyelamat Lamongan (APPL) melabrak, KPUD, DPRD dan Pemkab setempat. Mereka menuntut pembubaran tim selesksi (TS) KPUD setempat. Sebab, pembentukan tim ini menyalahi UU. Puluhan aktivis dipimpin Riadussholihin ini menuju ke Kantor KPUD Lamongan di Jl Basuki Rahmat. Setelah berorasi, mereka menuju ke Gedung DPRD di Jl Ahmad Dahlan. Setelah berorasi, mereka menuju ke kantor Pemkab setempat yang berada di jalan yang sama. Dalam orasinya, mereka menilai, TS KPUD Lamongan menyalahi UU. Dimaksudkan UU No 22 Pasal 22 ayat 2, Tahun 2007 menegaskan bahwa ‘’tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsure akademisi, professional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) kurun waktu terakhir’’. ‘’Terbukti, dua dari lima anggota TS KPUD anggota aktif salah satu partai politik,’’ kata mereka. Karena itu, mereka menuntut, pembubaran tim seleksi KPUD Kabupaten Lamongan, usut tuntas dan pidanakan anggota TS KPUD. Sterilisasi TS dan KPUD Lamongan dari keanggotaan parpol dan cabut SK TS KPUD dan gagalkan produk hukumnya. Tapi anehnya, dari tiga tempat yang didatangi, tidak ada pihak tuan rumah yang menerima mereka. Padahal, menurut sumber terkait, pihak tuan rumah bersedia menerimanya. Bahkan saat di dewan, pihak Komisi A Sa’im yang juga Ketua FPDIP, mempersilahkan m,ereka untuk masuk. Dikatakan, dewan bersedia menerima mereka diruang dewan.l Tapi anehnya, para pengunjuukrasa menolaknya. Slentingan dari pengunjukrasa, mereka akan datang dengan massa lebih besar sekitar dua pekan mendatang. Wakil Ketua Komisi A, Kusmanan mengaku sebenarnya pihaknya bersedia menerima mereka. Lebih lanjut dikatakan, pembentukan TS KPUD Lamongan sesuai aturan. Bahkan saat dibuka pengumuman tiga kali, hanya 4 yang mendaftar yang masuk. Mereka Faridatul Bahiyah dari unsur akademisi serta tiga dari unsure professional yakni H. Abd Mu’in, Akhmad Sirojuddin dan Aulia Rumna Tajudin. Setelah diseleksi, yang lolos Faridatul Bahiyah dan Akhmad Sirojuddin. Kemudian, keduanya ditetapkan menjadi TS KPUD Lamongan bersama Mustofa Nur dari unsur Pemkab Lamongan dan dua anggota dari KPU Propinsi Jatim. Sekedar diketahui, kini mereka sudah bekerja dan menetapkan 10 nama lolos sebagai calon KPUD Lamongan. Disinggung dugaan keterlibatan dua TS KPUD ini, Kusmanan mengaku, empat pendaftar sudah menyatakan secara tertulis tidak menjadi anggota parpol. ‘’Bahkan saat diujipublikkan tidak ada yang protes saat itu,’’ katanya.

0 komentar: