Setelah sempat tertunda, rapel kekurangan kenaikan gaji 15 persen PNS Kabupaten Lamongan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret akan dicairkan pada Ju’mat (15/5) mendatang. Kepastian tersebut disampaikan Sekkab Lamongan Fadeli saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/5).
Dikatakan oleh Fadeli, anggaran untuk rapel kekurangan gaji selama tiga bulan tersebut sebenarnya telah ada dan siap dicairkan. Namun dalam proses administrasinya terkendala proses di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Pendidikan yang belum bisa menuntaskannya tepat waktu.
“Maklum saja, jumlah PNS pada Dinas Pendidikan memang sangat banyak. Selain itu mekanisme verifikasinya juga cukup panjang, itu masih ditambah terjadi beberapa salah penghitungan sehingga menambah waktu untuk melakukan pembetulan. Karena itu prosesnya membutuhkan waktu lebih dari SKPD Lain. Tapi hari ini (kemarin, red) Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset (DPPKA) sudah lakukan supervisi agar proses administrasi pada Dinas Pendidikan ini bisa tuntas hari ini juga,” tutur dia.
Seperti diwartakan, sejak Januari 2009 lalu PNS mendapat kenaikan gaji 15 persen dari gaji pokok. Namun untuk kekurangan kenaikan bulan Januari, Pebruari dan Maret akan dirapel pada bulan Mei. Dan Sekkab Lamongan Fadeli sudah memastikan akan dicairkan pada Jum’at lusa. Sehingga yang diterimakan Jum’at nanti pada PNS adalah sejumlah 15 persen dari gaji pokok selama tiga bulan. “Besaran kenaikan ini dihitung berdasar gaji pokok. Berbagai tunjangan seperti beras, fungsional maupun struktural tidak masuk dalam besaran perhitungan kenaikan, “ terang Fadeli.
Saat ini Pemkab Lamongan memiliki sejumlah 12.698 PNS. Sebagian besar diantaranya adalah guru yang berada di bawah SKPD Dinas Pendidikan yakni sejumlah 5.934 orang. Sementara total anggaran yang disiapkan untuk rapelan ini sekitar Rp 11,5 milyar. “Semoga dengan akan diterimakannya rapelan ini dapat semakin memacu kinerja dan disiplin PNS, “ pungkasnya.
Rabu, Mei 13, 2009
Jum’at, Rapel Kenaikan Gaji Turun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar