Tabib yang sudah lama buka praktek di Jl. Basuki Rahmat kota Lamongan, Sukardi alias Abd. Moh. Salim Al-Fattah (46) dibekuk anggota Reskrim Polres setempat, kemarin. Pasalnya, warga Dusun Sumberejo, Desa Gebang, Kecamatan Masaren, Sragen ini diduga mencabuli pasiennya.
Tabib yang belakangan laris manis ini, kini menjadi salah satu penghuni rumah tahanan Polres Lamongan. Ia berhasil diciduk petugas saat berada di tempat praktek lainnya, di Bojonegoro. ’’Ia sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Sutopo, kemarin.
Sebelum kejadian, kata Sutopo membeber asal mula kejadian ini, tersangka kadatangan ST beserta suaminya yang sedang sakit, dari Kecamatan Glagah. Ia sudah mengobati pasien yang mengalami sakit pada kakinya tersebut.
Selang beberapa hari, tersangka memanggil ST via hand phone. Kepada ST, tersangka menyatakan, penyakit suaminya itu tidak bisa sembuh. Meski demikian, tersangka mencoba membantunya. Satu satunya jalan, kata tersangka, pengobatannya melalui perantara.
Ternyata perantara itu tidak lain ST sendiri. Karena ingin suaminya sembuh, ST bersedia memenuhi apa yang disyaratkan sang tabib. Di tempat parktek di Jl. Basuki Rahmat itu, bagian dada dan bagian sensitif lainnya milik ST diolesi minyak oleh tabib. Tapi saat tabib minta untuk dilayani, ST menolaknya. ’’Karena tidak terima atas perlakuan tabib, ST melaporkan kasus itu ke polisi,’’ katanya.
Setelah mendapat laporan, tim Reskrim Polres Lamongan bertindak cepat. Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menciduk tersangka saat berada di rumah praktek di Bojonegoro. Selain punya tempat praktek di Lamongan dan Bojonegoro, tersangka juga punya tempat praktek di Tuban.
Sumber lain menyebutkan, bukan hanya satu saja korban tersangka. Diduga kuat, masih banyak korban lain. ’’Tapi mereka tidak berani melapor,’’ kata sumber tersebut. Kasatreskrim Sutopo mengaku, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 294 (e) KUHP. Disinggung adanya korban lain, ia belum berani memastikan, karena masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut. ’’Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,’’ katanya.
Minggu, Maret 15, 2009
Cabuli Pasien, Tabib Dibekuk Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar